Find Us On Social Media :

Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE

By Ilham Ega Safari, Kamis, 21 Juli 2022 | 15:25 WIB
Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan (MOTOR Plus/ A.Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Segera lakukan ini usai jual kendaraan biar gak salah sasaran ETLE.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan hal penting kepada para pemilik kendaraan bermotor yang telah menjual kendaraanya.

Yusri mengimbau agar pemilik kendaraan yang telah dijual segera melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal itu dilakukan untuk menghindari denda tilang elektronik alias Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebab jika tidak melakukan blokir STNK saat pihak kedua kena ETLE maka pihak pertama (penjual) yang akan dikirimi surat tilang elektronik.

Maka dari itu, Yusri menyarankan agar pemilik kendaraan bermotor yang telah dijual untuk segera blokir STNK.

"Kalau sudah seperti itu, yang ada denda tilangnya tidak dibayar. Efeknya nunggak pajak karena kalau pemilik mobil selanjutnya tidak mau membayar denda tilang, maka STNK-nya juga terblokir," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa melakukan blokir STNK kendaraan bermotor yang telah dijual tidaklah sulit.

Baca Juga: Kisah Iron Man di Kecelakaan Maut Cibubur Selamatkan Pemotor, Kesal Warga Cuma Merekam

Sebab blokir STNK bisa langsung dilakukan dengan datang ke Samsat setempat.

Jika tidak sempat, bisa juga dilakukan secara online yang terdapat pada situs Samsat di kota masing-masing.

Perlu diingat belum semua daerah di Indonesia mendukung blokir STNK secara online.

Contoh di sini untuk Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan sistem online.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saat akan melakukan blokir STNK.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Apabila diwakilkan oleh orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan

4. Fotokopi bukti pembayaran

5. Fotokopi STNK/BPKB

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.

Usai mengumpulkan berkas di atas, lanjut ke proses eksekusi blokir STNK.

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload berkas persyaratan

5. Setelah itu klik kirim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Segera Blokir Data STNK Setelah Jual Kendaraan"