Find Us On Social Media :

Lampu Merah Kecelakaan Maut Truk Pertamina Di Cibubur Ternyata Permintaan Pengembang CBD

By Indra Fikri, Kamis, 21 Juli 2022 | 17:30 WIB
Lampu merah kecelakaan maut truk Pertamina di Cibubur ternyata permintaan sepihak pengembang CBD. (Tribunjakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Lampu merah kecelakaan maut truk Pertamina di Cibubur ternyata permintaan pengembang Citra Grand Cibubur CBD.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai keliru membuat lampu merah di simpang Cibubur Central Business District (CBD) Perumahan Citra Grand.

Sebab, Jalan Alternatif Cibubur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ), Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).

"Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan Nasional, terus beralih status sebagai jalan Nasional," kata Sigit.

Status Jalan Nasional ini mengikat, termasuk kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur.

Misalnya seperti pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang dan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

"Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di Pemerintah Pusat bukan Pemkot," ungkapnya.

Baca Juga: Kisah Iron Man di Kecelakaan Maut Cibubur Selamatkan Pemotor, Kesal Warga Cuma Merekam

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Baratm Wilan Octavian mengaku pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.

Menurut Wilan, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018 silam.

Usulan diajukan Pemkot Bekasi, tetapi BBPJN Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui secara berkelanjutan terkait usulan tersebut.

"Harusnya begitu (kewenangan pembuatan simpang di BBPJN), karena yang usul itu dari Pemkot Bekasi dan kalau untuk usul itu bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas dan sebagainya," kata Wilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, traffic light atau lampu merah simpang Cibubur CBD sudah diuji coba sejak Januari 2022 lalu.

Persimpangan ini dibuat dengan difasilitasi rambu traffic light berdasarkan permohonan yang dibuat pengembang kawasan Citra Grand Cibubur CBD.

Hal ini berdasarkan surat yang diajukan PT Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022.

Kehadiran simpang Cibubur CBD lengkap dengan sarana traffic light diharapkan dapat mempermudah akses kendaraan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Jasa Raharja Ikut Beri Santunan Buat Keluarga Korban

Jalan kawasan Cibubur CBD dibuka untuk umum, menjadi penghubung kendaraan dari Jalan Alternatif Cibubur ke Jalan Lurah Namat Jatirangga.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi Dinilai Keliru Bikin Lampu Merah Simpang Cibubur CBD Hingga Terjadi Kecelakaan Maut