Find Us On Social Media :

Murah Banget Honda Supra X Mulus Dilelang Rp1 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap

By Ahmad Ridho, Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:00 WIB
Motor Honda Supra X tahun 2006 dilelang Rp1,7 jutaan, calon peserta lelang harus daftar via online. (lelang.go.id)

Syarat dan Ketentuan Lelang:

A. Uang Jaminan

1. Nomor VA (Virtual Account) akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.

2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Jakarta III paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

3. Segala akibat dan biaya yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta Lelang.

4. Setoran uang jaminan harus sudah masuk efektif di rekening penampungan KPKNL 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, sehingga setiap peserta harus memperhatikan batas waktu transfer dimasing-masing bank, apabila setoran uang jaminan terbaca system pada hari pelaksanaan lelang maka tidak diakui sebagai peserta lelang.

B. Persyaratan Lelang

1. Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id

2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti Lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;

3. Dengan mengajukan penawaran pada Lelang ini peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek dan bertanggung jawab atas obyek Lelang yang dibeli.

4. Pejabat Lelang/KPKNL dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.

Baca Juga: Buruan Ikutan Lelang Motor 2-tak di Tawar Motor Seken, Banyak Pilihan Begini Caranya

5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ditambah bea Lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan Lelang terhadap obyek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat Lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pemohon lelang, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Jakarta III.

7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Telp. (021) 31924509, 31930565, 3920774, 3920739, 3920791, 081316214517 Hunting pada hari & jam kerja.

8. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.

Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.

Untuk informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.