Find Us On Social Media :

Mau Pemutihan Pajak Kendaraan Ditolak Mentah-mentah Jika Tak Ada Satu Syarat Ini Ketahui Agar Lancar

By Minggu, 24 Juli 2022 | 14:22
Ditolak mentah-mentah mau pemutihan tak ada satu syarat ini ketahui agar lancar (Tribunnews.com)

Jika semua sudah siap datangi Samsat.

Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Siapkan KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dijamin Lancar

2. Urus di Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

3. Cek Fisik Kendaraan