Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2022 Di 8 Provinsi, Cepat Manfaatkan Banyak Untungnya

By , Rabu, 27 Juli 2022 | 16:00
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan Juli 2022 ada di 8 provinsi. (GridOto.com)

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan bagi kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi, dengan menghapus denda pajak kendaraan.

Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Adapun program tersebut diadakan sejak 14 Juni 2022, dan berlaku sampai 31 Desember 2022.

6. Bali

Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)

Keuntungannya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku sampai 31 Agustus 2022.

7. Kalimantan Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut keuntungan dari program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah:

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus. (Instagram.com/bapenda.kalteng)

Adapun masa berlakunya mulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.