MOTOR Plus-online.com - Enaknya pemutihan pajak kendaraan mulai besok, bebas denda pajak dan keuntungan lainnya berlaku sampai tanggal segini.
Tentunya jadi angin segar buat bikers atau pemilik kendaraan lainnya, siap-siap manfaatkan pemutihan ini.
Enggak cuma bebas denda pajak dari program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku besok, Senin (1/8/2022).
Masih ada keuntungan lain yang bisa dinikmati dari adanya pemutihan pajak kendaraan, simak sampai habis ya!
Kabar gembira tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKB Tahun 2022.
Pemutihan pajak untuk wilayah Bengkulu ini tidak hanya buat kendaraan roda empat, namun juga roda dua.
Selain itu, ada juga beberapa poin yang dibebaskan oleh Pemprov Bengkulu.
Mulai dari pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Selain itu, terdapat juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyertaan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani
"Jadi intinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotornya di tahun berjalan saja," ujarnya dikutip dari TribunBengkulu.com.