Find Us On Social Media :

DPR Setuju Aturan Pertalite Cuma Boleh Motor dan Angkot, Pemobil Bisa Elus Dada

By Erwan Hartawan, Senin, 1 Agustus 2022 | 13:33 WIB
DPR setuju aturan pertalite hanya untuk motor dan angkutan kota (IndraGT/MOTORPlus)

MOTOR Plus-Online.com - DPR setuju aturan pertalite yang cuma boleh untuk motor dan angkutan kota (angkot).

Hal tersebut dilontarkan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.

Ia mengatakan, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu.

Hal tersebut dianggap tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum," kata Sugeng dikutip dari Tribunnews.com.

"Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah," sambungnya.

Ia menambahkan, sebenarnya yang harus diberikan subsidi itu ialah kendaraan umum dan roda dua.

"Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja," ucap Sugeng.

Baca Juga: Sambut Bulan Agustus Stok BBM Subsisi Pertalite Dan Solar Menipis, Apa Penyebabnya?

"Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli."

"Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," jelasnya.

Sugeng juga menjelaskan selama pemberian subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.

"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus," katanya.

Baca Juga: Siap-siap Mulai 1 Agustus Beli Pertalite Tanpa Aplikasi MyPertamina Enggak Dilayani, Serius Nih

"Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," tutup Sugeng.