Find Us On Social Media :

Motor dan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah Indonesia, Instansi Ini Jadi Prioritas

By Ilham Ega Safari, Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Konvoi konversi motor listrik Kementerian ESDM (Kementerian ESDM)

MOTOR Plus-Online.com - Mobil dan motor listrik jadi kendaraan dinas pemerintah Indonesia, Instansi ini yang prioritas.

Pemerintah Indonesia sigap menyambut era kendaraan listrik guna mencapai target Net Zero Emmision tahun 2060.

Terlihat sejumlah pabrikan mobil dan motor listrik sudah meluncurkan produk-produk mereka ke Indonesia.

Pabrikan lokal karya anak bangsa pun juga sudah eksis memperkenalkan produk motor listrik.

Melihat positifnya kendaraan listrik pemerintah Indonesia berencana mengganti kendaraan dinas yang masih memakai bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan listrik di lingkungan pemerintahan.

Namun, kapan mobil dan motor listrik jadi kendaraan dinas pemerintah Indonesia?.

Sebab inpres digadang-gadang akan mempercepat tren penggunaan kendaraan listrik mobil maupun motor.

Baca Juga: Sejumlah Produsen Motor Listrik Beri Komentar Mengejutkan Soal Larangan Sepeda Listrik 

Budi Setiyadi, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas menjelaskan situasi terkini terkait program ini.

Budi mengatakan inpres terkait kendaraan listrik sedang disusun dan sudah sampai tahap finalisasi.

“Kalau inpres sebetulnya yang tadi disampaikan Pak Moeldoko, memang adalah hasil rapat terakhir di KSP (Kantor Staf Presiden),” ujar Budi.

“Kemudian memberikan tugas kepada saya untuk membuat draft menyambut masalah Inpres penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik untuk kepentingan Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah,” kata dia.

Diharapkan inpres tersebut menjadi upaya kongkret yang didahului oleh lingkungan pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik.

Kemenhub telah merilis jumlah rencana kebutuhan mobil dan motor listrik dari 2021 hingga 2030 khusus untuk kendaraan operasional pemerintah.

Rancangan tersebut ditargetkan pada 2022 sebanyak 26.100 unit untuk mobil listrik dan 79.766 unit untuk motor listrik.

Kemudian pada tahun 2030 diperkirakan kendaraan dinas listrik mencapai 531.513 unit untuk mobil dan motor.

Baca Juga: Gak Perlu Dicharge dan Tanpa Baterai Motor Listrik Ini Dijual di Indonesia Harganya Cukup Murah

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai, karena kalau segera selesai kami tahu persis, di rapat-rapat memang yang didorong adalah segera TNI-Polri berganti mobil dinasnya, terutama untuk pasukan, untuk pegawai dan sebagainya dengan kendaraan bermotor listrik,” ucap Budi.

“Kemudian untuk mendorong terkait masalah mobil listrik, sekarang ini dari semua pejabat di Kementerian Perhubungan sudah bisa menggunakan mobil listrik, walaupun skemanya adalah sewa,” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Motor dan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah?"