Find Us On Social Media :

Lupa Bawa SIM Sama Enggak Punya SIM Denda Tilangnya Berbeda, Awas Salah Ngomong

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Selasa, 2 Agustus 2022 | 19:46 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak bawa SIM sama enggak punya SIM ternyata beda denda tilangnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Lupa bawa SIM sama enggak punya SIM ternyata denda tilangnya berbeda, awas bikers jangan sampai salah ngomong.

Surat Izin Mengemudi alias SIM harus dimilik warga Indonesia yang mau mengendarai kendaraan bermotor.

Kalau mau bawa motor maka harus punya SIM C.

SIM diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM juga menjadi bukti kalau bikers memenuhi syarat mengendarai motor.

Makanya untuk mendapatkan SIM harus menempuh berbagai ujian, dari teori sampai praktek.

Saat mengendarai motor, SIM harus selalu dibawa bikers.

Enggak cuma untuk antisipasi kalau ada razia, tapi juga jadi bukti bahwa bikers dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jangan Ngeyel, Ini Alasan Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Kalau bikers enggak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas memberikan sanksi tilang.

Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ.

Pasal tersebut menjelaskan, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

"Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan," kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto, Minggu (12/6/2022).

Nah sudah paham kan bedanya kelupaan bawa SIM sama enggak punya SIM, jadi jangan sampai salah sebut ya bro.