Find Us On Social Media :

Kakak Beradik Mantan Pembalap Road Race Di Lombok Ditangkap Polisi Gara-gara Barang Haram

By Indra Fikri, Minggu, 7 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Kakak beradik mantan pembalap road race di Lombok, ditangkap polisi karena barang haram. (Tribunlombok.com)

MOTOR Plus-online.com - Kakak beradik mantan pembalap road race di Lombok, ditangkap polisi gara-gara barang haram.

Dua pemuda asal Dusun Batu Putih Utara, Desa Batu Kuta, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat berinsial AB (23) dan AS (29) ditangkap usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Kasi Humas Iptu Siswoyo mengatakan bahwa pelaku AB dibekuk di Jalan Batu Kuta Narmada.

Sedangkan AS dibekuk di kediamannya, dengan waktu yang sama pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 17:00 WITA.

"Jadi AB ini yang kita amankan dahulu. Kemudian mengarah ke AS. Kita juga amankan sabu seberat 1 gram yang sudah diterima oleh AB dari salah saru pengedar di Kota Mataram," ucap AKBP Syarif Hidayat.

Menurut AB, dia membeli sabu usai mendapat kontak pengedar dari kakaknya inisial AS.

"Saya diajakin kakak saya. Kemudian saya ambil di Mataram," kata AB yang baru lulus kuliah tersebut.

Menurut AB, baru kali ini ia menggunakan sabu karena ajakan kakaknya.

Baca Juga: Apakah Sirkuit Formula E Jakarta Bisa Dipakai Balap Road Race Seperti di Malaysia?

Selama ini dia pun memang belum pernah memesan sabu di pengedar di Kota Mataram.

"Ya karena penasaran. Diajak juga," kata AB.