Find Us On Social Media :

Waduh Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Jabodetabek Jadi Segini

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi ojek online. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Waduh Kementerian Perhubungan alias Kemenhub naikkan tarif ojek online (ojol), area Jabodetabek jadi segini.

Brother yang terbiasa berpergian menggunakan jasa ojek online wajib tahu kalau tarif ojol naik.

Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

KM tersebut Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui keteranganya, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Miris, Driver Ojol Jadi Korban Keroyokan Kumpulan Anggota Silat Yang Konvoi Pakai Motor

"Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” sambuingnya.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

"Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%," tuturnya.

Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tambah Hendro.

Baca Juga: Jadi Driver Ojol AirAsia Bisa Cepet Kaya Nih, Gaji Per Bulan Rp 10 Juta Langsung Diangkat Karyawan Tetap

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II atau Jabodetabek, yaitu biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 s.d Rp 13.000.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.