Find Us On Social Media :

Jadwal SIM Keliling 11 Agustus 2022, Intip Tes Kesehatan saat Perpanjang SIM

By Erwan Hartawan, Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:48 WIB
Jadwal SIM Keliling 11 Agustus 2022 (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bagi masyarakat yang akan mengurus perpanjang SIM sebaiknya jangan asal sembarangan membuat surat keterangan kesehatan.

Pasalnya, tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam perpanjang SIM.

Hanya yang ang sudah mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya bisa menjadi rujukan.

Dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM.

Adapun tes untuk perpanjang SIM sudah diatur pada Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi pasal 35 yakni;

(1) kesehatan jasmani, sebagaimana dalam pasal 34 huruf a meliputi:

a. Penglihatan

b. Pendengaran

c. Fisik atau perawakan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 10 Agustus 2022, Ingat Telat 1 Hari Wajib Bikin Baru

(2) kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih 6 meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 sampai 180 derajat.

(3) kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan keduan membran telinga harus utuh.

(4) kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur dari tekanan daeah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

(5) dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi ranmor khusus.

(6) pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(7) dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dapat rekomendasi dari Kedokteran kepolisan.

Nah buat yang yak ingin ribet, biasanya lokasi perpajang SIM menyediakan tes kesehatan termasuk pada layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Biker Difabel Bisa Punya Surat Izin Mengemudi, Begini Syarat Resmi Pembuatan SIM D

Layanan SIM Keliling Jakarta Kamis (11/8/2022) hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C

Informasi tersebut dikutip dari akun instagram resmi TMC Polda Metro.

Simak lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Kamis 11 Agustus 2022:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Jumat 29 Juli 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Biaya perpanjang SIM A dipatok Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60 ribu.