Find Us On Social Media :

Emak-Emak Jadi Maling Motor di Riau, Curi Belasan Motor Bermodus Pinjam Lalu Bawa Kabur

By Yuka S., Kamis, 11 Agustus 2022 | 07:10 WIB
ILUSTRASI. Seorang emak-emak di Riau jadi sindikat maling motor, punya modus pura-pura pinjam motor kemudian bawa kabur. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Seorang emak-emak di Riau nekat jadi sindikat maling motor, pakai modus pura-pura pinjam motor lalu bawa kabur.

Ada saja kelakuan seorang emak-emak asal Pekanbaru, Riau, satu ini yang nekat menjadi maling motor.

Bahkan sudah belasan motor yang ia bawa kabur dengan dalih meminjam motor ke korban dahulu.

Mengutip Kompas.com, polisi mengamankan seorang wanita yang melakukan pencurian motor atau curanmor di Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku berinisial RY alias Yeni (40), ditangkap tim Opsnal Polsek Bukitraya.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino membeberkan, pelaku sudah beraksi belasan kali.

"Dari keterangan pelaku RY alias Yeni, dia sudah 15 kali mencuri dan atau penggelapan sepeda motor," ujar Dodi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, modus RY dalam aksinya adalah dengan cara meminjam motor orang yang sudah dikenalnya.

Baca Juga: Aksi Terekam CCTV, Maling Motor Cuma Butuh 5 Detik untuk Curi Honda BeAT

Kemudian pelaku membawa kabur motor lalu menjualnya.

Emak-emak pelaku curanmor di Riau. Belasan motor berhasil dibawa kabur. (Dok. Polsek Bukitraya)

"Modus pelaku meminjam sepeda motor, lalu dibawa kabur dan dijual kepada R (penadah) seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Untuk R ini masih kami buru, sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," beber Dodi.

Menurut Dodi, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari seorang korban bernama Nova Agustina (46).

Ketika beraksi pada Rabu (3/8/2022), pelaku datang ke rumah korban.

Setelah mengobrol, korban pergi ke belakang rumah.

Tak disangka pada saat itulah pelaku membawa kabur motor korban.

"Korban sempat menelpon pelaku, namun nomornya sudah tidak aktif. Kemudian, korban melapor ke Polsek Bukitraya," kata Dodi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu buah BPKB, satu buah STNK, dan satu unit handphone.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Pernah Bongkar Habis Senjata Rahasia Pelaku Curanmor

Emak-emak ini kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian sebagai pertanggungjawabannya.

Pelaku maling motor ini mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita di Pekanbaru Curi Belasan Motor, Pura-pura Pinjam Kendaraan Lalu Dijual"