Adapun masa berlaku pemutihan pajak di Kalimantan Barat itu sampai 31 Agustus 2022.
Berikut manfaat alias keuntungan dari adanya pemutihan pajak kendaraan tersebut:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya
- Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
"Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022," tutupnya.
Buat brother yang tinggal di wilayah Kalimantan Barat, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Jasa Raharja Gencar Lakukan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022"