MOTOR Plus-online.com - Ramai soal tarif ojol naik, Maxim angkat bicara begini komentarnya.
Dunia maya lagi dihebohkan dengan tarif ojol naik di Indonesia belum lama ini.
Keputusan tarif ojol naik dituang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun keputusan menteri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.
Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Simak daftar tarif ojol terbaru per Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Menanggapi kebijakan kenaikan tarif ojol yang baru tersebut, Manajemen Maxim angkat bicara.
Business Development Manager, Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menilai kebijakan tarif ojol naik ini kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam memulihkan keadaan ekonomi negara.