"Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen," jelasnya.
Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 5 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja.
"Misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, datang ke Samsat dia hanya bayar pokoknya 3 tahun," beber Ismiati.
"Dan denda tidak ada jadi itu relaksasi yang diberikan," imbuhnya.
Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.
"Siapa saja yang ada tunggakan maka ketika dia datang membayar pajak itu tidak ada denda administrasi karena memang kita bebaskan seluruhnya," tuturnya.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Jelang HUT RI Ke-77, Catat Keuntungan dan Masa Berlakunya
Berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif.
Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.
"Jadi misalnya kalau kendaraan pertama pajaknya Rp 1 juta misal pajak progresifnya Rp 1,5 juta maka yang kedua tidak ada peningkatan pajak. Jadi sama saja," ungkapnya.
"Pajak pertama dan kedua jadi sama dengan pajak pertama. Jadi progresif nya kami nol kan," ujar Ismi.
Untuk relaksasi yang kelima menyangkut pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Kepala Jasa Raharja Kaltim, Nasjwin menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dipakai atau digunakan untuk dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk santunan.