"Tentunya dalam program relaksasi ini Jasa Raharja pasti melakukan support yaitu memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat atau tahun-tahun sebelumnya," jelas Nasjwin.
"Jadi bebas denda itu bentuk support kami yang tentunya diatur dalam peraturan menteri keuangan," ungkapnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan.
Pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Bapenda Kaltim dan Jasa Raharja untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.
"Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN," tutur Sonny.
"Kedua mendukung program kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja," tandasnya.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/08/12/231733278/kabar-gembira-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-kaltim-begini.