Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Sediakan Uang Tambahan Segini Agar Gak Ditolak dan Sediakan Foto Copy Kartu Ini

By Aong, Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Pepanjang SIM sediakan uang tambahan segini agar gak ditolak (AONG)

MOTOR Plus-Online.com - Masyarakat tahun perpanjang SIM A biayanya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu padahal masih kurang.

Pepanjang SIM sediakan uang tambahan segini agar gak ditolak dan sediakan dua foto copy kartu ini supaya aman.

Biaya panjangan SIM mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu, sedangkan perpanjang SIM C biayanya Rp 75 ribu.

Namun perlu selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM akan dikenai biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Seperti di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon juga bayar asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.

Baca Juga: Paspampres Arogan Pukul 3 Orang dan Main Sita SIM Padahal Dia yang Salah Melanggar Lampu Merah

Baca Juga: SIM Salah Tulis Nama? Tenang Bisa Diurus ke Satpas Mudah dan Gratis 

Ingat perpanjang SIM sediakan foto copy kartu ini (Kolase IST)

Jadi biaya perpanjang SIM A dan C total sebagai berikut:

SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000

SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.

Syarat wajib foto copy kartu ini 

Dalam perpanjangan SIM lengkapi syaratnya lebih dulu.

Sepele namun banyak yang tidak tahu dalam perpanjang SIM harus ada yang difotocopy dulu.

Kalau tidak bawa foto copy kartu ini akan lama dan bolak-balik malah buang

waktu percuma.

Kesalnya lagi kalau perpanjang SIM antrinya panjang dan kalau ditolak harus antri dari awal jadi makin lama.

Memang sih syarat untuk perpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.

Namun tetap saja petugas akan meminta fotokopi KTP saat mendaftar perpanjangan SIM.

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan fotokopinya yaitu KTP yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.