Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Berlaku di 8 Provinsi, Apakah Termasuk Daerah Kamu

By Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:37
Buruan diurus sekarang, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 31 Desember 2022, ada di 8 Provinsi. (Serambinews.com)

Keringanan pajak yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di Jawa Timur ini adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB 1 dan pajak lainnya.

5. Sulawesi Selatan

Pemutihan pajak motor khusus untuk masyarakat Sulawesi Selatan berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor ini berlaku untuk penghapusan denda pajak khusus untuk angkot (angkutan kota) atas nama pribadi.

Pemilik kendaraan pelat hitam tidak bisa ikut program pemutihan kendaraan.

6. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak motor berlaku untuk wilayah Sumatera Selatan (Palembang).

Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP

Program pemutihan pajak motor ini berdasarkan Pergub Nomor 18 tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Jenis keringanan yang diberikan antara lain penghapusan denda dan bunga pajak untuk pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu sanksi administrasi dibebaskan untuk PKB tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak motor berlaku di Kalimantan Timur yang berlaku dari tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022 mendatang.