5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga masih berlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
5. Bali
Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Relaksasi gratis bea balik nama kendaraan bermotor II dan pemutihan denda pajak.
Namun, gratis bea balik nama kendaraan bermotor II hanya berlaku sampai 3 Juni 2022.
Sedangkan pemutihan denda pajak berlaku sampai akhir Agustus ini.
6. Kalimantan Utara
Diskominfo Kalimantan Utara memberikan kabar pemutihan pajak kendaraan sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.
Mengatur Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.