Bapenda Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) kasih keringanan pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda (pajak kendaraan) itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022.
Insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Namun angkutan umum dengan pelat hitam tak masuk dalam kategori yang berhak dapat penghapusan denda pajak.