Find Us On Social Media :

Dibuka Kembali Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 September Hingga Akhir November

By Aong, Rabu, 7 September 2022 | 21:21 WIB
Dibuka kembali pemutihan pajak kendaraan (Kompas.com)

"Jadi mulai Juli-November 2022 kami bagi menjadi dua program. Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan program kedua," ucap Reni seperti dikutip Antara, beberapa waktu lalu.

Secara rinci, penghapusan sanksi administrasi selama lima tahun terakhir sebesar 100 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada program pertama, diskon untuk tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.

Sedangkan pada program kedua diskonnya lebih kecil, menjadi 30 persen.

"Kalau ingin mendapatkan potongan yang besar, maka sebaiknya ikuti program yang pertama 1 Juli sampai akhir Agustus tahun ini," ucap Reni.

Sebagai informasi, keringanan pajak ini mengizinkan pemilik kendaraan bermotor untuk mengurus kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif ataupun denda.

Hingga saat ini, ada 8 provinsi di Indonesia yang menerapkan program tersebut. Programnya berbeda-beda tiap wilayah.

Beberapa wilayah yang masih memberlakukan program ini, di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masih Ada Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Riau.