Find Us On Social Media :

Awas Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah

By Ahmad Ridho, Kamis, 8 September 2022 | 15:50 WIB
Jawa Tengah gelar pemutihan pajak motor yang berlaku mulai 7 September 2022 sampai 22 November 2022 mendatang. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli

- STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan

- Kwitansi pembelian atau jual beli

- Surat keterangan fiskal antar daerah

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:

- STNK asli

- KTP asli sesuai STNK

- BPKB asli

- Bukti cek fisik

Pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Ayo buruan manfaatkan pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.