Find Us On Social Media :

Ini Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Versi Polisi, Menyalahgunakan BBM Subsidi Didenda Rp 60 Juta

By Aong, Kamis, 8 September 2022 | 21:12 WIB
Ini daftar kendaraan dilarang isi Pertalite versi polisi, menyalahgunakan BBM subsidi didenda (MOTOR Plus-online.com)

MOTOR Plus-online.com - Harga Pertalite baru saja naik dan termasuk BBM subsidi dalam penyalurannya harus tepat sasaran.

Ini daftar kendaraan dilarang isi Pertalite versi polisi, menyalahgunakan BBM subsidi didenda Rp 60 juta jangan main-main.

BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar dalam penyaluranya harus diawasi salah satunya oleh polisi.

Wajar jika polisi juga ikut proaktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite.

Seperti dilakukan Polres Lampung Selatan ikut sosialisasi penyaluran Pertalite dengan membagikan pamflet yang diketahui Kapolres AKBP Edwin.

Isi pamflet tersebut membeberkan daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang isi pertalite.

Daftar itu mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.

Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.

Baca Juga: Terbaru Lengkap Harga Bensin SPBU Pertamina, Shell dan Vivo, Ada yang Baru Naik Lagi Mengikuti Pertalite

Baca Juga: Pemotor Berhamburan, Motor Lagi Isi Pertalite di SPBU Cirebon Tiba-tiba Dibakar Pria Diduga ODGJ