Find Us On Social Media :

Ingat Jalur Puncak Kembali Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Pemotor Bisa Diputar Balik

By Erwan Hartawan, Sabtu, 10 September 2022 | 12:34 WIB
Polisi kembali terapkan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Mulai hari ini, jalur puncak kembali menerapkan kebijakan untuk menekan padatnya angka kendaraan.

Dimana polisi menerapkan ganjil genap kendaraan pada Jumat (9/9/2022) sampai Minggu (11/9/2022).

Kebijakan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam aturan tersebut, lokasi yang terkena pemberlakuan ganjil genap, yang pertama adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Baca Juga: Jelang Arus Balik Lebaran, Polisi Bakal Terapkan One Way dan Ganjil Genap di Puncak Bogor

Adapun kendaraan yang masih boleh melintas atau terbebas dan ganjil genap juga masih sama.

berikut ini adalah daftar kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,

4. Kendaraan pemadam kebakaran,

5. Kendaraan ambulans,

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

Baca Juga: Urai Kemacetan, Polda Banten Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.