Find Us On Social Media :

Terjaring Razia Apakah Anggota TNI Bisa Ditilang Polisi Lalu Lintas Cek Undang-undang atau Peraturannya

By Aong, Minggu, 11 September 2022 | 10:10 WIB
Ilustrasi polisi tilang anggota TNI. Danramil 02 Medan Timur Kapten Kav Bina Satria Sembiring protes saat mobilnya terjaring razia Polantas Polsek Medan Timur pada 2019 lalu (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Ketika razia di jalan oleh polisi pasti didapati anggota TNI atau tentara yang terjaring.

Terjaring razia apakah anggota TNI bisa ditilang polisi lalu lintas cek undang-undang atau peraturannya berikut ini.

Seperti kita tahu polantas bisa melakukan razia dan menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Mengenai kewenangan ini diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun di jalan tidak hanya pengengendara sipil yang kerap terjaring razia namun juga ada anggota polisi yang melintas.

Nah, apakah polisi bisa menilang anggota TNI tersebut?

Aturan Tilang Anggota TNI

Penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI mengacu UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Baca Juga: Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting

Baca Juga: Bikin Geger, Video Oknum Dishub Gelar Razia Layaknya Polisi, Kabur Saat Ditegur Warga