Find Us On Social Media :

Dijual Bisa Laku Mahal Walau Dua Mata Uang Rupiah Ini Sedang Proses Ditarik Bank Indonesia

By Aong, Senin, 12 September 2022 | 08:35 WIB
Pemilik dua mata uang URK bisa menukarkan di Bank Umum atau Kantor Pos (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Bikers atau khalayak umum banyak yang enggak tahu mata uang ada yang dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia.

Dijual bisa laku mahal walau dua mata uang rupiah ini sedang proses ditarik Bank karena dianggap kedaluarsa.

Dua mata uang ini peredarannya sudah jarang alias langka karena memang masuk seri URK atau Uang Rupiah Khusus. 

BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pencabutan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).

Adapun dua mata uang URK tersebut yaitu:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

Baca Juga: Siapkan KTP dan Foto Rumah, Uang Tunai Rp600 Ribu BLT BBM Langsung Masuk Dompet

Baca Juga: Harga Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu Per Liter, Isi Full Tank Yamaha Mio M3 Siapkan Uang Segini

- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Masyarakat yang punya uang rupiah tersebut dan ingin melakukan penukaran, bisa di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032.

Artinya ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk nilainya akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Namun sepertinya banyak masyarakat yang menyimpannya untuk koleksi dan bisa dijual mahal.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Jika URK lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.