Find Us On Social Media :

Jadwal SIM Keliling 14 September 2022, Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan SIM C

By Erwan Hartawan, Rabu, 14 September 2022 | 07:18 WIB
Pelayanan Sim Keliling Jakarta 14 September 2022 (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Terdapat beberapa jenis SIM seperti SIM A, SIM C maupun SIM B1 dan lainnya

Adapun SIM B1 merupakan identitas untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Hal tersebut yang membuat SIM diluar SIM A dan C tidak bisa memperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menjelaskan jika pelayanan SIM keliling tidak mempunyai alat simulator.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas," katanya.

Anriato menambahkan jika terdapat dasar hukum yang mewajibkan mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Motor Online September 2022, Enggak Perlu Repot Antre

Bagi pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 14 September beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Ini Sanksinya Kalau Sampai Telat

Terdapat bayaran lain seperti tes kesehatan Rp 25.000, Asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000.

Sementara syarat perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang.