Find Us On Social Media :

Kaget Tarif Ojol Akhirnya Naik, Cek Biaya Jasa Untuk Zona I, Zona II dan Zona III

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 September 2022 | 07:43 WIB
Kemenhub akhirnya resmi naikkan tarif ojek online (ojol). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


MOTOR Plus-online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) pada Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Kenaikan tarif ojol ini tentu memberatkan penumpang.

Namun demikian kebijakan kenaikan tarif ojol berbarengan dengan kenaikan harga BBM (Pertalite dan Pertamax).

Di tengah kenaikan tarif ojol, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada aplikator nakal.

Kementerian Perhubungan telah resmi menaikan tarif ojol dan berlaku per 10 September 2022 kemaarin.

Selain itu, biaya sewa aplikasi yang ditetapkan Pemerintah yang semula 20 persen menjadi 15 persen.

Meski demikian, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, ada pelanggaran biaya sewa yang dilakukan aplikator hingga mencapai 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator." ujar Lily dikutip daari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Survey Membuktikan, Naiknya Tarif Ojol Bikin Konsumen Kembali Naik Motor Pribadi

"Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," lanjutnya.

Lily menjelaskan, saat driver ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, driver hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Lebih lanjut, Lily mendorong pemerintah untuk menetapkan status driver ojol sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gegara Tarif Ojol Naik Banyak Pengguna Naik Motor Pribadi, Meski Pertalite Rp 10.000/Liter

"Dengan status sebagai pekerja tetap khususnya Driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang dibagi dalam beberapa zona:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan"