Find Us On Social Media :

Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Begini Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus

By Galih Setiadi, Sabtu, 17 September 2022 | 07:06 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Ini syarat perpanjang SIM motor, simak cara perpanjang SIM online. (Korlantas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa dengan syarat perpanjang SIM motor terbaru, simak cara perpanjang SIM online urus secepatnya.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor, pastikan untuk perpanjang SIM.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun cuma lewat dari sehari saja.

Apalagi, layanan perpanjang SIM kini sudah semakin mudah bahkan bisa diurus secara online.

Ssebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Tapi saat ini, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Terbaru, Ini Alasan Wajib Perpanjang SIM 5 Tahun Sekali

Beberapa cara perpanjang SIM bisa brother lakukan, salah satunya dengan memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjang SIM motor online.

Berikut syarat perpanjang SIM motor online:

Simak cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri:

Jangan sampai lupa untuk perpanjang SIM, daripada harus repot bikin SIM baru lagi.