Ida mengatakan, sebanyak 4.112.052 pekerja yang lolos itu merupakan penerima BSU tahap pertama.
Kemenaker kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 orang calon penerima BSU pada Jumat (16/9/2022).
pihaknya akan melakukan skrining dan verifikasi seperti pada penyaluran tahap pertama.
"Seperti tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri. Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida.
Perlu brother ketahui, besaran BSU yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 600.000.
Berikut syarat penerima bantuan Rp 600 ribu BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
- Bukan (PNS), TNI atau Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja"