MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah sudah disalurkan, sebanyak 4 jutaan orang dapat dengan syarat ini pemotor cepetan cek.
Enggak perlu khawatir di tengah naiknya harga BBM, ada bantuan Rp 600 ribu yang dibagikan pemerintah.
Bantuan pemerintah tersebut berupa Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022.
Sebanyak 4.112.052 orang mendapatkan bantuan pemerintah senilai Rp 600 ribu itu.
Seperti yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022)
"Sudah kami selesai salurkan pada Rabu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 (pekerja)," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
sasaran penyaluran BSU itu berdasarkan data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah lolos seleksi, yakni sebanyak 5.999.916 orang.
Kemudian, Kemenaker melakukan skrining sesuai peraturan yang ada.
Baca Juga: Fakta Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Sudah Cair, Ditransfer Tanpa Potongan Sepersen Pun
"Akhirnya yang lolos 4.361.792 pekerja. Setelah itu ada verifikasi dan validasi perbankan. Yang tidak lolos 249.740 orang," tutur Ida.
"Yang tidak lolos itu artinya mereka tidak punya rekening bank," ujar dia.
Adapun kepada mereka yang tak lolos verifikasi karena tak punya rekening di bank, Kemenaker akan menempuh dua opsi.
Pertama, dibukakan rekening di bank anggota perhimpunan bank negara (Himbara) atau akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Ida mengatakan, sebanyak 4.112.052 pekerja yang lolos itu merupakan penerima BSU tahap pertama.
Kemenaker kembali menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 orang calon penerima BSU pada Jumat (16/9/2022).
pihaknya akan melakukan skrining dan verifikasi seperti pada penyaluran tahap pertama.
"Seperti tahap pertama akan kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri. Setelah itu seperti biasa, pada minggu depan setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida.
Perlu brother ketahui, besaran BSU yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 600.000.
Berikut syarat penerima bantuan Rp 600 ribu BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
- Bukan (PNS), TNI atau Polri.
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Nah, apakah bikers sudah memenuhi persyaratan di atas?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 4,1 Juta Pekerja"