Find Us On Social Media :

Cukup Bayar Pokok Pajak, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bebaskan Denda PKB dan Pajak BBNKB

By Ahmad Ridho, Sabtu, 17 September 2022 | 08:06 WIB
Pemutihan pajak motor di Jakarta mulai tanggal 15/9/2022 sampai 15/12/2022, buruan diurus banyak keuntungan yang didapat pemotor. (Dok GridOto.com)


MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor di Jakarta, para penunggak pajak motor tersenyum hanya bayar pokok pajak saja.

Buruan diurus sekarang pemutihan pajak motor di Jakarta berlaku mulai 15 September kemarin sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.

Siapkan uang secukupnya tanpa perlu membayar denda karena digratiskan di program pemutihan pajak motor Jakarta kali ini.

Para penunggak pajak motor cukup membayar pokok pajak, sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengikuti jejak beberapa daerah lain dengan mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Pemutihan pajak motor diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

“Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” terang Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (14/9/2022).

Baca Juga: Bawa KTP, STNK dan BPKB Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Tunggu Pemilik Motor Sampai Desember 2022

Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta, meliputi; penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.