Bagi para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tersebut maka besar kemungkinan tidak bisa menerima bantuan.
Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU.
"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat (16/9/2022).
2. Tidak memenuhi syarat BSU 2022
Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022.
Baca Juga: Ribuan Warga Bekasi Girang Kebagian BLT BBM Rp600.000, Usia Segini Jadi Prioritas
Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tidak bisa masuk ke dalam rekening Anda.
Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
-Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
-Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
-Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.