Find Us On Social Media :

Terbongkar Alasan Tilang Manual Belum Bisa Dihapus Walaupun Tilang Elektronik Sudah Diterapkan

By Ahmad Ridho, Kamis, 22 September 2022 | 15:40 WIB
Tilang manual kenapa belum dihapus padahal tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan di jalan, ternyata ini alasannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya blak-blakan bilang tilang manual belum bisa dihapuskan.

Padahal tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan dan beberapa ruas jalan sudah dipasang kamera atau CCTV.

Tilang elektronik diterapkan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalan raya.

Dengan bukti pelanggaran yang terekam CCTV, pemotor tidak bisa lagi mengelak.

Ternyata walaupun sudah ada tilang elektronik, tilang manual (razia) belum bisa dihilangkan.

Polda Metro Jaya menyebut, penilangan manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di DKI Jakarta dan wilayah penyangga belum dapat dihapus meski telah tersedia kamera tilang elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang membuat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih harus dilakukan secara manual.

Salah satunya karena belum semua ruas jalan di wilayah DKI Jakarta dan kota penyangga Ibu Kota dilengkapi dengan kamera ETLE.

Baca Juga: Berlaku Dua Hari Lagi Tilang Elektronik Akan Mengincar 10 Pelanggaran Ini Jangan Sampai Lengah

"Karena masih ada beberapa ruas jalan belum terpasang ETLE, itu harus pengawasan manual," ujar Latif kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

"Saat ini di beberapa titik wilayah penyangga itu sudah ada. Tentunya ini kami akan kembangkan lagi kedepannya," sambungnya.

Sampai saat ini, lanjut Latif, Polda Metro Jaya masih akan menambah setidaknya 70 kamera ETLE untuk sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.

Di samping itu, Latif menyebut bahwa pihaknya juga tengah menunggu perangkat ETLE mobile yang kini masih dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Nanti kalau ETLE mobile sudah ada, ETLE statis sudah terpasang di mana-mana, seluruh lokasi tercover ETLE, yasudah tidak ada lagi tilang manual," ungkap Latif.

"Jadi tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang, dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud," pungkasnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/15180781/polda-metro-jaya-sebut-tilang-manual-belum-bisa-dihapus-ini-alasannya