Find Us On Social Media :

Ganti Pelat Nomor Hitam yang Hilang Jadi Putih Ternyata Syaratnya Mudah dan Murah

By M. Adam Samudra,Aong, Kamis, 22 September 2022 | 23:02 WIB
Gambar ilustrasi. Penerapan pelat nomor putih meluas, pelat hitam bakal ditilang? (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Di sejumlah daerah kini sudah mengeluarkan pelat nomor latar belakang putih untuk menunjang ETLE.

Ganti pelat nomor hitam yang hilang jadi putih ternyata syratnya mudah dan murah segera urus agar aman. 

Pelat nomor motor atau mobil yang hilang berisiko tidak aman karena bisa ditilang atau tidak mudah dilacak bila dicuri.

Nopol kendaraan yang hilang terjatuh atau rusak bisa langsung diurus untuk bisa mendapatkan pengganti baru.

Jika masa berlakunya dekat dengan pengurusan pajak lima tahunan, bisa sekalian dilakukan pergantian pelat nomor putih.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto.

"Jika pelat nomor tersebut hilang pergantian bisa langsung mendapatkan pelat nomor putih. Tapi tentu harus membayarkan PNBP," kata Kombes Pol Priyanto, Selasa (20/9/2022).

"Tapi, sebelum masa pelat nomor belum habis mau ganti putih bisa saja, tapi yaitu harus bayar PNBP. Namun sebenarnya pada prinsipnya pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan pajak 5 tahun, kendaraan baru dan mutasi," jelasnya.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Ini Dia Jenis-jenis Pelat Nomor Yang Berlaku Pada Kendaraan Listrik

Baca Juga: Benarkah Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Ada Perbedaan, Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

Untuk diketahui, dalam PP 76/2020 disebutkan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Sama saja dengan beli pelat nomor pinggi jalan yang tidak ori dan berisiko ditilang. 

Biaya tersebut berlaku baik untuk kendaraan baru maupun perpanjangan pajak 5 tahunan.

Boleh atau tidak bikin pelat nomor putih di pinggir jalan?

Setiap kendaraan harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomornya.

Sebab pelat nomor tersebut berfungsi sebagai identitas untuk kendaraan.

Selain itu, penggunaan pelat nomor juga telah diatur dalam undang-undang.

Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan ini sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Itu artinya kalau membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

"Ya ga boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya, jadi polisi mengetahui kalau pengendara tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang," pungkasny