Find Us On Social Media :

Gratis Denda Pajak Motor dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Bikin Pemotor Girang

By Ahmad Ridho, Jumat, 23 September 2022 | 09:09 WIB
Manfaatkan pemutihan pajak motor di Jakarta, banyak keuntungan didapat pemilik motor. (AONG)

Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.

Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

Baca Juga: Pemutihan Tahap 3 Dibuka Penunggak Pajak Lama Untung Banyak Dikasih Gratis Mereka Tertawa Hahaha

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000