Find Us On Social Media :

Sudah Ditetapkan Sebagai Penerima Tapi BSU Rp 600 Ribu Belum Juga Cair, Brother Bisa Cek di Sini

By Ahmad Ridho, Sabtu, 24 September 2022 | 16:25 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu sudah dicairkan penerima, cek link ini jika belum dapat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan panik belum dapat BSU Rp 600 ribu, segera dicek di link ini.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap I dan II.

BSU 2022 tahap II dicairkan sejak Senin (19/9/2022) lalu.

BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu ini nantinya akan terus dicairkan secara bertahap hingga tersalurkan kepada sekitar 14,6 juta pekerja.

Cara cek penerima BSU 2022

Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2022.

Caranya yakni dengan mengunjungi laman Kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK

Baca Juga: Gelisah Sampai Saat Ini Belum Terima Bantuan Rp600.000 BLT BBM dan BSU, Cepetan Klik Link Ini

2. Daftar akun, apabila belum memiliki akun Siap Kerja


3. Setelah berhasil membuat akun, Login ke akun yang sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek notifikasi: notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai gambar berikut:

Penyebab dana BSU tak kunjung cair padahal ditetapkan sebagai penerima BSU 2022

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, Jumat (23/9/2022), meski tercantum sebagai penerima BSU 2022 yakni terdapat keterangan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022", terdapat kemungkinan dana BSU-mu tidak kunjung cair.

Salah satunya karena rekeningmu bermasalah.

Terkait persoalan ini, Kemnaker meminta agar calon penerima BSU menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Baca Juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Tahap Dua Untuk Pekerja Bakal Ditransfer Minggu Ini, Buruan Cek

Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan data itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila nantinya perbaikan data tidak bisa dilakukan, maka penyaluran BSU 2022 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain melalui Kemnaker.go.id, penerima BSU 2022 bisa juga dicek melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Langkahnya sebagai berikut:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik LINK INI

2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU

3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.

4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Cair Cek Nama Anda di Sini, Pemotor Girang Dompet Aman

5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.

Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.

Syarat penerima BSU 2022

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2022.

Pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sesuai yang diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Cair Cek Nama Anda di Sini, Pemotor Girang Dompet Aman

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/23/cek-bsu-2022-di-kemnakergoid-solusi-saat-dana-tak-kunjung-cair-padahal-ditetapkan-jadi-penerima