Find Us On Social Media :

Pengendara Di Malaysia Gugat Dishub Karena Jalan Rusak, Menang Di Pengadilan Dan Dapat Ganti Rugi

By Dida Argadea,Indra Fikri, Senin, 26 September 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi jalan rusak. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara di Malaysia menggugat Dinas Perhubungan atau Dishub di negeri Jiran karena jalan rusak, hingga menang di pengadilan dan mendapatkan ganti rugi.

Kisah ini berawal dari seorang pria yang bernama Fahrurrazi yang sedang mengemudi di malam hari dan menghantam lubang di Jalan Sungai Long near Budiman Business Park, Malaysia.

Akibatnya, roda belakang sebelah kiri mobilnya mengalami kerusakan.

Atas kejadian tersebut, pengadilan mengabulkan gugatannya dan memerintahkan MPKj (instansi setara Dishub di Indonesia) untuk mengganti rugi Fahrurrazi sebesar 2.980 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 9,8 jutaan.

Jumlah tersebut rinciannya adalah untuk biaya penggantian satu ban senilai setara Rp 2,6 juta, empat buah pelek senilai Rp 5,9 juta, dan biaya adjust camber senilai Rp 590 ribu.

Mengutip dari Freemalaysiatoday.com, kasus ini sebelumnya berjalan cukup alot.

Fahrurrazi sebelumnya telah melayangkan klaim ke perusahaan asuransi Takaful Malaysia Berhad, namun kurang puas dengan biaya ganti rugi yang hanya sekitar Rp 4,7 jutaan.

Merasa kurang puas, ia pun membawa gugatannya ke pengadilan dan menjelaskan kenapa ia berhak mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dari MPKj.

Baca Juga: Tips Naik Motor Lewati Jalan Berlubang Dan Rusak, 6 Hal Bikers Setuju

Menurutnya, ia tak bisa menemukan pelek pengganti dengan desain yang sama seperti peleknya yang rusak akibat kecelakaan itu secara satuan.

Akhirnya, ia terpaksa beli satu set pelek second untuk menggantinya.

MPKj diwakili oleh pejabat hukum Muhidin Mahmud, sempat menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeliharaan jalan sesuai prosedur dan ia menolak bertanggung jawab.

Mahmud justru menyebut Fahrurrazi berkendara secara ugal-ugalan, terlihat dari pelek dan ban yang rusak.

Mahmud juga menyebutkan kalau penggantian empat pelek merupakan sebuah usaha memperkaya diri, karena faktanya cuma satu pelek dan roda yang rusak.

Meski begitu Hakim Noor Firdaus Roosli, memutuskan kalau MPKj harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan mobil Fahrurrazi.

"Melihat foto-foto yang diajukan penggugat, pelek memang terlihat bolong," kata Noor Firdaus seraya menambahkan bahwa jalanan memang terlihat tak terawat dengan baik.

"Terkait apakah penggugat berkontribusi akibat kerusakan jalan, temuan saya negatif," sambungnya.

Baca Juga: Miris, Pemotor Honda Vario Tewas Terjatuh Akibat Hindari Jalan Rusak di Ciputat

"Peristiwa itu terjadi malam hari, dan sangat beralasan bahwa orang tak bisa melihat untuk menghindari lubang di jalan itu," tegas Noor Firdaus.

Atas argumen dari MPKj yang menyebut penggantian empat pelek merupakan usaha memperkaya diri, Hakim juga tak sepakat.

Menurutnya tak masuk akal bahwa pelek mobil yang rusak bisa diganti dengan sembarang desain pelek.

Di sisi lain, Hakim menolak gugatan untuk klaim ban tambahan.

Gugatan Fahrurrazi terhadap perusahaan asuransi yang sebelumnya dianggap memberikan ganti rugi yang kurang pantas juga ditolak.