Find Us On Social Media :

Update Kasus Pemukul Driver Ojol yang Tewas Dikeroyok di Semarang, Polisi Minta Hal Ini

By , Rabu, 28 September 2022 | 12:04
Ilustrasi pengeroyokan. Pemukul driver ojol dikeroyok di Semarang berujung tewas. (Tribun Sumsel)

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari menuturkan, usai dikeroyok sejumlah orang, KP tak sadarkan diri.

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu teman korban sesama ojek online membawa dan mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Pedurungan dengan keadaan terluka dan tidak sadarkan diri," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Melihat kondisi KP, petugas Polsek Pedurungan membawa KP ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, namun meninggal setelah beberapa saat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki dua kasus pengeroyokan yang berkaitan.

Baca Juga: Antrean Pembelian BBM Pertamina Mengular Driver Ojol Pilih Beli Bensin Eceran Setelah Harga Pertalite Naik

"Jadi di sini ada dua kasus yang saling berkaitan," ucapnya, Selasa (27/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kasus pertama adalah penganiayaan terhadap Hasto di SPBU Majapahit, yang membuat korban mengalami luka-luka.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh KP dan AP, di mana keberadaan AP sedang diburu polisi.

Kasus kedua ialah pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap KP yang berujung tewas.

Tiga orang berinisial BS (45), NS (36), dan ZD (47) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri kepada KP.

ZD bukanlah driver ojol, melainkan seseorang yang ikut-ikutan menghajar KP karena mendengar ada begal di lokasi kejadian.

Berkaca dari kejadian ini, Irwan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati bila memang ingin membantu polisi menangkap pelaku.

"Ini adalah pelajara berharga untuk kita, khususnya kawan-kawan di depan saya, para pelaku ini, bahwa dalam tugas penegakan hukum dan tugas kepolisian secara umum jangan sampai berakibat pada peristiwa seperti ini. Boleh menangkap tangan pelaku, tapi diserahkan kepada pegutas kepolisian, tidak boleh main hakim sendiri," ungkapnya.