Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen

By Ahmad Ridho, Kamis, 29 September 2022 | 08:36 WIB
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat mengalami peningkatan pembayaran pajak kendaraan sampai 32 persen. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor digelar dibeberapa wilayah, salah satunya Jawa Barat.

Para penunggak pajak motor kembali dapat ampunan dan dibebaskan dari denda.

Pemilik motor merasa terbantu dengan adanya program pemutihan pajak motor ini.

Banyak keringanan yang diberikan diantaranya bebas bea balik nama sampai denda PKB dihapuskan.

Khusus untuk Provinsi Jawa Barat, ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan sampai 32 persen.

Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi oleh pemerintah pascapandemi Covid-19.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik, mengatakan, program tersebut meningkatkan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2 Wilayah Ini Akan Berakhir Bulan September 2022, Cepat Urus Sebelum Terlambat

Jumlahnya dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan, atau naik 32,90 persen selama program pemutihan.

Rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar.

"Atau secara kumulatif Rp 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis (27/9/2022).

Sementara itu, Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat jutaan wajib pajak di Jawa Barat, yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.

"Selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp 28,325 miliar menjadi Rp 40,413 miliar atau sebesar 42,67 persen," kata Dedi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/28/081200715/ada-pemutihan-pembayaran-pajak-kendaraan-di-jabar-meningkat-32-persen