"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jadi jangan coba-coba ganti pelat nomor hijau atau warna lainnya sembarangan ya bro, sudah ada aturannya.