Find Us On Social Media :

Ingat Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Polisi Buru Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

By , Senin, 03 Oktober 2022 | 09:20
Ilustrasi tilang. Ingat Operasi Zebra 2022 mulai hari ini, pemotor jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi. (Instagram/inforaziajkt)

1. Melawan arus lalu lintas.

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Mulai Besok Razia Operasi Zebra Digelar Polisi Incar 14 Pelanggaran, Orang Tua Awas Kena Denda Rp1 Juta

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan.