Ingat Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Polisi Buru Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 3 Oktober 2022 | 09:20 WIB
Instagram/inforaziajkt
Ilustrasi tilang. Ingat Operasi Zebra 2022 mulai hari ini, pemotor jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi.

MOTOR Plus-online.com - Ingat Operasi Zebra 2022 mulai hari ini, polisi incar pemotor lakukan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra Jaya 2022 atau Operasi Zebra 2022 mulai berlangsung hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua minggu atau sampai tanggal 16 Oktober mendatang.

Hal itu dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak pemotor yang melanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pemotor yang secara kasat mata melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Baca Juga: Bocoran Cara Polisi Tilang Pelanggar dalam Razia Operasi Zebra 2022 yang Dijalankan Mulai Besok

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.

Operasi Zebra 2022 akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas.

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Mulai Besok Razia Operasi Zebra Digelar Polisi Incar 14 Pelanggaran, Orang Tua Awas Kena Denda Rp1 Juta

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang.

Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Besaran Denda Operasi Zebra 2022 Mulai Rp250 Ribu Sampai Rp1 Juta, Dompet Pemotor Langsung Kempes

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan.

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Zebra 2022"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular