Find Us On Social Media :

Waspada, Polisi Di Bekasi Akan Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra 2022

By Indra Fikri, Senin, 3 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Polisi di Bekasi akan tindak tegas pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2022. (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-online.com - Polisi di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menindak tegas pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra 2022 di Kota Bekasi akan digelar selama 14 hari ke depan, mulai hari ini (3/10) sampai Minggu (16/10).

Operasi Zebra 2022 dilakukan untuk penertiban pelanggar lalu lintas yang ada di Kota Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dalam pelaksanaan operasi zebra di Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota menerjunkan sebanyak 120 personil gabungan.

"Ini adalah operasi mandiri kewilayahan serentak di jajaran Polda metro jaya. Operasi zebra akan digelar selama 14 hari kedepan," kata AKPB Rama Samtama Putra, Senin (3/10/2022).

Rama menambahkan, Operasi Zebra 2022 itu dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar.

Dengan Operasi Zebra 2022 ini, setidaknya menjadi warning kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas.

"Seperti kita ketahui angka kecelakaan yang cukup tinggi fatalitas kemudian juga angka pelanggaran lalu lintas cukup tinggi, maka dengan adanya operasi zebra jaya 2022 ini diharapkan dapat menekan angka-angka itu," sambungnya.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Resmi Digelar Hari Ini, Berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Sasaran pelanggar lalu lintas yang ditindak maupun diberikan teguran, yaitu seperti melawan arus lalu lintas, berkendara dibawah pengaruh miras, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan.

Serta pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM, berboncengan sepeda motor melebihi kapasitas.