Find Us On Social Media :

Operasi Zebra 2022 Incar Pelajar di Bawah Umur Tak Punya SIM, Denda Tilang Rp 1 Juta

By Ilham Ega Safari, Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:24 WIB
Operasi Zebra 2022 polisi mengincar para pemotor pelajar di bawah umur yang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). (foto ilustrasi) (Tribun Jogja)

MOTOR Plus-Online - Operasi Zebra Jaya 2022 punya beberapa target incaran pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya adalah melakukan Operasi Zebra 2022 kepada para pemotor pelajar di bawah umur yang tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Biar enggak kaget, Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung selama dua pekan.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," terang TMC Polda Metro Jaya.

Susah disangkal, fenomena pelajar di bawah umur banyak yang sudah berkendara sepeda motor di jalanan Indonesia.

Selain melanggar hukum, para pelajar di bawah umur ini sudah dapat dipastikan tak punya SIM.

Denda dalam Operasi Zebra Jaya 2022 kepada para pengendara di bawah umur yang tak punya SIM tak main-main.

Hal ini tercantum dalam Pasal 281 yang berbunyi:

Baca Juga: Razia Motor 2022 Jangan Nekat Naik Motor Sambil Main HP, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta"

Nah, bagi pelajar di bawah umur yang terjaring razia motor dalam Operasi Zebra Jaya 2022 akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta.

Buat adik-adik brother, kerabat, atau brother sendiri yang saat ini masih di bawah umur, harap sabar menunggu syarat terpenuhi bikin SIM yakni mencapai umur 17 tahun.

Caranya bikin SIM juga mudah, untuk lebih lengkapnya klik tautan ini.

Soal ini, sebelumnya Bupati Ciamis, H Herdiat Sunarya mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati ke sekolah SD dan SMP.

SE Bupati itu berisikan larangan bagi bagi pelajar SMP apalagi SD bawa motor untuk ke sekolah.

Tak berselang lama, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melakukan hal yang sama.

"Pertama anak-anak usia di bawah 17 tahun memang dilarang memiliki kendaraan karena SIM-nya saja harus di atas 17 tahun," ujar Zaki.

Baca Juga: 14 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Incaran Operasi Zebra Jaya 2022

Lebih lanjut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana membagikan pendapatnya.

"Mereka (pelajar di bawah umur) belum siap secara mental dan emosional."

"Para pelajar itu cenderung mengendara kendaraan roda dua secara ugal-ugalan, ngebut karena buru-buru agar tidak terlambat ke sekolah" katanya.

Menurut Sony kondisi itu sangatlah berbahaya.

Sebab pelajar yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya bisa menyebabkan kerugian ke orang lain.

"Kurangnya pengetahuan dan edukasi mereka akan pentingnya berkendara masih rendah, akhirnya berkendara nyerempet bahaya bagi dirinya dan orang lain," ujar Sony.

Sedangkan Psikologi klinis pada anak dan keluarga, Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Psi, memberikan penjelasannya anak di bawah umur naik motor.

"Itu justru membahayakan, kita sedang melakukan kekerasan teradap anak ketika mengizinkan anak mengendarai motor sendiri," tutur Psikolog itu.

Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis