Find Us On Social Media :

Operasi Zebra 2022 Tak Pakai Helm SNI Ditilang Polisi, Denda Duit Hingga Penjara

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Rabu, 5 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Ilustrasi helm SNI. Operasi Zebra 2022 tak pakai helm SNI diincar polisi. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2022 tak pakai helm SNI ditilang polisi, denda duit hingga penjara menanti bikers yang melanggar.

Operasi Zebra 2022 mulai berlaku hari Senin kemarin (3/10/2022) sampai tanggal 16 Oktober mendatang.

Salah satu pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Zebra 2022, yakni tak pakai helm SNI.

Helm wajib dipakai bikers sebagai salah satu perangkat keselamatan berkendara.

Namun perlu diingat, helm yang dipakai harus mengikuti Standar Nasional Indonesia atau disingkat SNI.

Disebut helm SNI karena acuannya mengikuti standarisasi yang dibuat Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Melalui standaraisasi tersebut, artinya helm yang diproduksi dan berlogo SNI telah memenuhi persyaratan material dan konstruksi, serta lolos dari berbagai pengujian.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Incar Pelajar di Bawah Umur Tak Punya SIM, Denda Tilang Rp 1 Juta 

Makanya bikers harus memakai helm SNI saat berkendara.