Find Us On Social Media :

Ojol Belum Punya Status, Jaminan dan Perlindungan Penumpang jadi Rawan

By Albi Arangga, Jumat, 7 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi status ojol yang masih dipertanyakan membuat rawan terhadap jaminan dan perlindungan penumpang. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MOTOR Plus-Online.com - Status ojek online (ojol) yang masih jadi pembahasan Pemerintah akan berdampak pada jaminan dan perlindungan para penumpang.

Penumpang transportasi umum secara otomatis akan mendapatkan jaminan dan perlindungan.

Salah satunya apabila terjadi kecelakaan tranportasi umum, para penumpang akan mendapatkan jaminan asuransi.

Perlindungan diwujudkan dengan sistem transportasi yang menjamin keamanan maupun kenyamanan bagi penumpang.

Namun hal tersebut sepertinya cukup sulit diwujudkan kepada penumpang ojol.

Hal ini lantaran status ojol masih dipertanyakan, apakan ojol masuk dalam kategori tranportasi umum atau bukan.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurutnya, Kemenhub masih mendiskusikan terkait status pengemudi daring (ojek online/ojol) apakah termasuk transportasi umum atau tidaknya.

Baca Juga: Ingat Driver Ojol yang Dikeroyok di SPBU? Dapat Donasi Rp 43 Juta, Hampir Setara 2 Honda Vario 125 Baru

"Memang saat ini masih ada debatable (belum pasti) terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu nanti mungkin jadi pertimbangan dari inDriver atau mungkin dari teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan, apakah ini yang di-cover hanya drivernya atau termasuk penumpangnya," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Suharto mengatakan perealisasian perlindungan untuk para penumpang ojol masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Suharto juga masih ragu apakah ojol masuk dalam kategori angkutan umum.

"Ini masih jadi debatable, apakah ojol ini masuk kategori angkutan umum. Tentunya kalau bicara regulasi masih panjang," ucapnya.

Karena kalau bicara regulasi, lanjut dia, tentunya ojol bukan menjadi bagian dari angkutan umum.

Maka dari itu Kementerian Perhubungan memberi keleluasaan.

"Bahwa ini menyangkut orang banyak dan perlu ada perlindungan dan kepastian, keselamatan, dan keamanan," kata Suharto.

Maka dari itu, untuk saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Debt Collector Aniaya Driver Ojol di Bandung Barat, Ratusan Ojol Geruduk Mapolres Cimahi

"Karena kalau ini (ojol) bukan kategori angkutan umum, tentunya menjadi pemikiran kita untuk bagaimana kedepannya." ungkapnya.

"Kalau sekarang driver-nya sudah di-cover, bagaimana dengan penumpangnya. Yang namanya ojol itu satu paket antara kendaraannya, driver-nya, penumpangnya," pungkas Suharto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Diminta Pertimbangkan Skema Perlindungan Penumpang Ojol"