Find Us On Social Media :

6 Hari Operasi Zebra 2022 Tindak Ratusan Pelanggar, Pemotor Jangan Nekat Pasang Pelat Nomor Palsu

By Ilham Ega Safari, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 18:40 WIB
Selama Operasi Zebra 2022 pemotor jangan nekat pasang pelat nomor palsu (Otomania/Setyo Adi)

MOTOR Plus-Online.com - Operasi Zebra 2022 dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia, jangan nekat pasang pelat nomor palsu.

Razia kendaraan bermotor Operasi Zebra 2022 menjangkau skala nasional selama dua pekan, mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.

Baru berjalan 6 hari, ratusan pemotor sudah ditindak kepolisian yang bertugas di lapangan.

Melansir laporan dari beberapa sumber, paling banyak razia motor ditindak karena tak pakai helm.

Contohnya hasil razia motor Polres Cirebon selama Operasi Zebra 2022 menjaring 750 pelanggar lalu lintas.

Dan 438 diantaranya pemotor tidak menggunakan helm SNI.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 654 di antaranya merupakan pengemudi sepeda motor," ujar Triyono Raharja dikutip dari TribunJabar (8/10/2022).

Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh kepolisian selama Operasi Zebra 2022.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik Operasi Zebra 2022

Buat cek lebih lengkapnya brother bisa baca artikel MOTOR Plus berikut ini.

Nah, bagi pemotor jangan nekat pakai pelat nomor kendaraan palsu.

Melansir Hukumonline.com, pemotor yang memakai pelat palsu melanggar Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika terciduk memakai pelat nomor palsu, maka akan dikenakan hukuman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sebagai berikut isi pasal 280 UU LLAJ:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Bagaimanapun pelat nomor palsu tidak sah digunakan untuk beroperasi di jalanan, karena tidak diterbitkan resmi Korlantas Polri dan tak sesuai hukum.

Sebab, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang legal.

Baca Juga: Terjaring Razia Operasi Zebra 2022 Mahasiswa Bentak Polisi: Bapak Saya S2 Hukum

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Keenam Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota Sudah Menjaring 750 Pelanggar