Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Berlangsung, Bebas Denda dan Balik Nama Bisa Batal Kalau Lupa Bawa Dokumen Ini

By Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51
Pemutihan pajak motor membekaskan denda pajak kendaraan sampai balik nama, jangan lupa bawa dokumen ini sebelum ke Samsat. (GridOto)

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jateng, Urus Pajak Motor Mati tanpa Denda

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:

- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/075556626/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-2022-ini-jenis-syarat-dan-caranya