Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Berlangsung, Bebas Denda dan Balik Nama Bisa Batal Kalau Lupa Bawa Dokumen Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Pemutihan pajak motor membekaskan denda pajak kendaraan sampai balik nama, jangan lupa bawa dokumen ini sebelum ke Samsat. (GridOto)

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

- KTP pemilik baru
- BPKB asli STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jateng, Urus Pajak Motor Mati tanpa Denda

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:

- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/08/075556626/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-2022-ini-jenis-syarat-dan-caranya