Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Jateng, Urus Pajak Motor Mati tanpa Denda
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.